Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.

Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti riba, mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.

Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya :
.
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
.
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.
.
Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.

Beli Mobil Dengan Riba Dengan Alasan Untuk Kerja

Kalo mobil second bisa kita beli dengan cash, kenapa harus memaksakan beli baru dengan cicilan RIBA..
.
Beli mobil dengan cicilan boleh.. asal yang sesuai syariat..
Hutang juga boleh.. Tapi jangan dipaksakan.. Dan jangan berhutang dengan bunga, RIBA.
.
Karena konsekwensi atas hutang itu berat. Jadi kalo gak butuh-butuh amat, mending ditahan sebentar, sabar..
.
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
.
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Semoga kita bisa bersabar dan diberikan kemampuan untuk menghindari hutang..

Solusi Budak Dunia Riba

Yang masih nyari solusi dan minta solusi terus sama XBANK, boleh merapat kesini…
.
(Sering repost ini gpp ya? Biar yang belum tahu jadi tahu.. yang lupa, jadi inget lagi)
~
.
Jangan menjadi Generasi Instan,..
Yang apa-apa, maunya pengen cepet..
Padahal, semua masalah ada solusinya..
Tapi butuh kesabaran untuk menjalani prosesnya..
.
Pengen usaha, gak punya modal? (Usaha gak harus punya modal..)
.
Pengen ngembangin usaha, butuh modal besar? (Bisa dengan syirkah..)
.
Mana ada yang mau syirkah, kasih modal? (Banyak.. Kalo akhlak dan attitude kita bagus..)
.
Ga punya keahlian buat bisnis? (Ga usah dipaksain bisnis, kalo belum siap – Bisa jadi karyawan bisnisnya oranglain..)
.
Pengen punya rumah? (Beli cash..)
.
Ga punya uang cash? (Beli cicil tapi yang syari..)
.
Ga ada uang buat bayar cicilan? (Ngontrak dulu, ngekos dulu..)
.
Kalo gak hutang, mana bisa beli rumah? (Islam gak mewajibkan punya rumah..)
.
Tapi kan butuh rumah? (Butuh rumah, atau pengen rumah? Yang penting kan bisa buat tidur sama istirahat..)
.
Malu laah, masak ngontrak trus..
(Tuuh, kan.. ternyata mau nya instan, karena gengsi… pengen ini itu, akhirnya dipaksakan untuk punya…)
.
(Tinggal minta sama Allah.. Udah belum?)
.
Udah minta, tapi gak dikasih2.. (Kapan mintanya? Udah minta ke Allah di sepertiga malam?)
.
Udah sholat tahajud, dhuha, puasa sunnah.. (Berarti tinggal serahkan ke Allah. Luruskan niat, ibadah yang kita lakukan apakah memang lillahi ta’alaa.. Atau jangan-jangan hanya karena kita pengen dapetin dunia aja..?)
.
Perbaiki ibadah, perbaiki akhlak, perbanyak silaturahim, perbanyak datang ke majelis ilmu, kumpul dengan pengusaha, sering bergaul dengan orang-orang sholeh..
.
“ISLAM ITU SEBENARNYA SOLUTIF. TAPI TERKADANG SOLUSI ITU GA SESUAI DENGAN HAWA NAFSU KITA”

Pelan Tapi Pasti, Harta Dari Riba Akan Habis

Allah akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ .
.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama,
menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Kedua,
menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907). .

Perbedaan Dosa Makan Babi Dan Riba

Makan daging babi hukum asalnya haram. Namun, dibolehkan (bukan wajib – tdk ada pilihan makanan halal lainnya) jika dlm keadaan darurat.
.
~
.
(QS. Al Baqarah 173)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Ttapi barangsiapa dlm keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
~
.
(QS. Al Maidah 3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yang disembelih utk berhala..”
.
~
.
(QS. Al An am 145)
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yg diwahyukan kepadaku, sesuatu yg diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yg mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor -atau binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yg dlm keadaan terpaksa, sedang dia tdk menginginkannya & tidak (pula) melampaui batas, mk sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
.
~
.
(QS. An Nahl 115)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi & apa yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yg terpaksa memakannya dgn tdkk menganiaya & tdk pula melampaui batas, mk sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
~
.
Ada 4 dalil dalam Al Quran yang membolehkan daging babi dalam keadaan darurat..
Tapi tdk ada satu dalilpun yg membolehkan RIBA walaupun dlm keadaan darurat..
.
(Jika ada yg membolehkan riba jika darurat, dalil nya mana..??)

Doakan Pegawai Bank Yang Masih Sesat

Digaji berapa sih? 10 juta, 20juta, 100juta, 1Milyar? Atau jangan-jangan hanya 3juta?
.
Koq masih mau ngRIBA, padahal Allah Zat Yang Maha Kaya, Maha Segalanya, meminta kita meninggalkan pekerjaan haram.m
.
Yang ngasih gaji siapa?
Yang ngasih rejeki siapa?
Yang ngasih nafas siapa?
Yang ngasih nyawa siapa?
.
Allah minta untuk Taat, meninggalkan maksiat, tapi kita masih mau nawar aja..
.
Firman Allah :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٧٨)
.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS: Al Baqarah: 278)
.
Trus, kalo sewaktu-waktu Allah mencabut semua kenikmatan, lalu, mau minta ke siapa lagi kita..??

Pembenaran Pegawai Riba Bank Yang Perlu Diluruskan

Pembenaran Pegawai Riba Bank Yang Perlu Diluruskan

:: Gaji Pegawai Bank Halal atau Haram ? ::
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah: “… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(Al-Ma’idah: 2)
.
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, penulis, dan kedua saksinya. Beliau menyatakan:
“(Dosa) mereka sama.”
.
Fatwa serupa juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin (2/703). Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 128).
.
Juga Al-Lajnah Ad-Da’imah (13/344-345) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’.
.
Juga penjelasan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam kitabnya Qam’ul Mu’anid (2/278).
.
Fatwa mereka berlaku umum bagi siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 133).
.
Bahkan hukumnya pun berlaku bagi pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang kondisi ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 132-133).
.
Jadi bisa dipastikan bahwa gaji yang diterima pegawai bank sejatinya adalah uang riba. Dan riba dalam Islam hukumnya adalah Haram. Wallahu a’lam.
.

Kapan Resign Dari Bank?

.
.
(Maaf, cuman mau tanya..)
.
KAPAN RESIGN??😊
.
Di antara syubhat yg dihembuskan agar orang yg hendak hijrah resign dari bank ribawi:

1. Kerja di bank darurat

Sanggahan:
Subhanallah, masih banyak pekerjaan halal di luar sana, rizki masih bisa dicari dengan cara yg halal, bukan dengan cara yg haram

2. Kalo pada resign, nanti orang kafir yg akan menguasai bank

Sanggahan:
Lha emang bank ribawi itu buatan orang kafir, mereka mau agar kaum muslimin ikut2 an punya andil dalam riba

Biarkan saja mereka yg menguasai, biarkan mereka yg diajak perang sama ALLAH dan RasulNya, situ mau diajak perang?

Semoga saudara kita yg hendak resign, diberikan keteguhan dan kesabaran yg kuat, serta istiqamah untuk menjauhi perkara riba dan pekerjaan haram lainnya..

Sama Sama Rela Dengan Riba

.
.
“Ah, kalo sama-sama ikhlas, ridho, kan gak papa.. bukan RIBA itu..”
.
“Kerja di Lembaga RIBA boleh laah, kan yang penting niatnya baik, buat kasih nafkah keluarga..”
.
RIBA itu bukan karena ada kerelaan ya.. Dan juga bukan karena ‘Niatnya baik’..
.
Tapi RIBA itu karena ada syariat yang dilanggar.
.
Imam Ibnu Katsir  rahimahullah  berkata: “Sesung­guhnya amal yang diterima harus memenuhi dua syarat. Pertama, ikhlas karena Allah. Kedua, benar dan sesuai syari’at. Jika dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak akan diterima.”
[Tafsiir Ibnu Katsir (I/389), tahqiq Sami Salamah, cet. Daar Thayyibah].
.
Pernyataan itu dikuatkan dan dijelaskan oleh Ibnu ‘Ajlan rahimahullah, ia berkata: “Amal tidak dikatakan baik kecuali dengan tiga kriteria:
1. Takwa kepada Allah
2. Niat baik, dan
3. Benar.”
[Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (I/71)].
.
Dapat disimpulkan bahwa sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat,” memiliki maksud bahwa segala amal akan berhasil tergantung pada niatnya. Ini adalah perintah untuk ikhlas dan mendatangkan niat dalam segala amal yang akan dilakukan oleh seseorang dengan sengaja. Itulah yang menjadi sebab adanya amal dan pelaksanaannya.
.
[Lihat Fat-hul Baari (I/13) dan ‘Umdatul Qari (I/25)].
.
Atas dasar ini, maka seseorang sama sekali tidak dibenarkan menggunakan hadits tersebut sebagai dalil pembenaran amal yang bathil karena semata-mata niat baik dari orang yang mengerjakannya.
.
.

Bank Tidak Haram – Yang Haram Transaksinya

.
.
“Kerja di Lembaga Riba gpp, kan diniatkan ibadah..”
.
“Ngasih nafkah kluarga itu wajib lho, jadi gak papa lah, kerja disini..”
.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
.
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
.
Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa.
.
Ibnul Qayyim  rahimahullah  menyebutkan  alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.”
.
Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki.
.
Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96).
.
Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal.
.