Mitos Kucing Berbau Syirik

MITOS “PERTANDA BURUK KUCING MELANGKAHI MAYIT” BERBAU SYIRIK YANG DILESTARIKAN AHLULBID’AH NUSANTARA

Mungkin sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan AhlulBid’ah ketika ada meninggal keluarga Almarhum mengingatkan kepada keluarga atau sanak famili nya jangan sampai ada kucing yang masuk atau mendekati mayit, mereka percaya jika kucing tsb sampai melangkahi mayit bakal terjadi pertanda buruk.

Di cari dalam dalil dan Hujjah serta kitab manapun, bahkan dari 4 Mazhab pun tidak akan anda temukan kisah TBC tsb, Allahul Musta’an.

Termasuk penghalang ittiba’ yang terbesar adalah Percaya keyakinan nenek moyang, para guru dan para tokoh pembesar, atas nash-nash yang shahih.

Allah عز وجل berfirman :
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul. Mereka menjawab, Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya). Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?”
(QS. Al-Ma’idah: 104)
.
Ibnu Katsir berkata :
“Jika mereka diajak kepada agama dan syariat Allah, kepada hal-hal yang Allah wajibkan dan meninggalkan hal-hal yang Allah haramkan, mereka berkata, cukup bagi kami jalan-jalan yang ditempuh oleh nenek moyang kami. Allah berfirman, ‘Apakah (mereka tetap bersikap demikian) meskipun bapak-bapak mereka tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?’ Yakni, mereka tidak mengetahui, memahami dan mengikuti kebenaran. Lalu kenapa mereka tetap mengikutinya padahal demikian keadaannya?! Tidak ada yang mengikuti mereka melainkan orang yang lebih bodoh dari mereka dan lebih sesat jalannya”
[ ( Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim (2/108, 109) ]
.
Subhaanallah, sungguh kerugian yang nyata akibat mengedepankan perasaan dalam beragama.
.
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan taufiq kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk mampu menundukkan akal dan perasaan kita agar patuh kepada al-Quran dan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam.

Menghakimi Begal

[HUKUM MENGHAKIMI BEGAL]
.
.
Pertama, upaya pemerintah
.
Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu, Allah tuangkan dalam firmannya,
.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
.
Imam As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243).
.
Selanjutnya Imam as-Sa’di menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pemerintah dalam menghukum para begal,
.
Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib.
.
Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh.
.
Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya.
.
Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara. (Manhajus Salikin, hal. 243).
.
Kedua, upaya masyarakat
.
Bagi masyarakat, baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal disyariatkan dalam islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin yang bisa menghentikan aksinya. Jika dia tidak bisa dihentikan selain dengan membunuhnya, maka tidak ada hak untuk menuntut balas
.