Larangan Menuduh Zina Seorang Budak Tanpa Bukti

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Ghazwan dia berkata; aku mendengar Abdurrahman bin Abu Nu’m telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata, “Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki’. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq keduanya dari Fudlail bi Ghazwan dengan sanad ini. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, “Aku pernah mendengar Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Nabi yang menyukai taubat.”

HR. Muslim

Orang Kota Dilarang Memborong Dagangan Orang Desa

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain.” Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; “Diberi rizki”. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits di atas.

HR. Muslim

Larangan Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amru bin Dinar, dia berkata; ” Thawus tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian.

Kemudian Mujahid berkata kepadanya; “Pergilah kepada Rafi’ bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata; “Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya.”

Sungguh diperselisihkan atas ‘Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari ‘Atho’ dari Rafi’. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari ‘Atho` dari Jabir.

HR. Nasa’i

Larangan Menagisi Mayit

Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin ‘Abdul A’la dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah ibn Wahb dia berkata; Mu’awiyah bin Shalih berkata; dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari ‘Amrah dari ‘Aisyah dia berkata; “Tatkala datang berita kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dan terlihat sedih pada raut wajahnya, saat itu aku melihat dari celah pintu, kemudian seseorang mendatanginya, lalu berkata; para istri Ja’far menangis. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Pergi dan laranglah mereka.” Lalu ia pergi, kemudian ia datang kembali dan berkata; “Sungguh aku telah melarang, tapi mereka tidak mau berhenti?” Beliau bersabda: ‘Pergi dan laranglah mereka.’ Lalu ia pergi kemudian datang kembali dan berkata; Sungguh aku melarang, tapi mereka tidak mau berhenti? Beliau bersabda: ‘Pergi lalu tuangkan debu pada mulut-mulut mereka.’ Aisyah mengatakan; ‘Aku berkata, ‘Sungguh celaka, engkau -demi Allah-, tidaklah engkau meninggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal engkau tidak bisa melakukannya! ‘

HR. Nasa’i

Larangan Puasa Pada Hari Tasyrik

Telah menceritakan kepada kami Rauh ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Malik dari Yazid bin Abdullah bin Al Hadi dari Abu Murrah budaknya Ummu Hani`, bahwa ia bersama Abdullah bin Amru pernah menemui bapaknya, Amru bin Ash. Amru bin Ash kemudian menyuguhkan makanan kepada mereka berdua seraya mengatakan, “Makanlah.” Abu Murrah berkata, “Saya sedang berpuasa.” Amru berkata lagi, “Makanlah, karena ini adalah hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk berbuka, dan melarang perpuasa di dalamnya.” Malik berkata, “Hari-hari itu adalah hari tasyriq.”

– HR. Ahmad