Makan daging babi hukum asalnya haram. Namun, dibolehkan (bukan wajib – tdk ada pilihan makanan halal lainnya) jika dlm keadaan darurat.
.
~
.
(QS. Al Baqarah 173)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Ttapi barangsiapa dlm keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
~
.
(QS. Al Maidah 3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yang disembelih utk berhala..”
.
~
.
(QS. Al An am 145)
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yg diwahyukan kepadaku, sesuatu yg diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yg mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor -atau binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yg dlm keadaan terpaksa, sedang dia tdk menginginkannya & tidak (pula) melampaui batas, mk sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
.
~
.
(QS. An Nahl 115)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi & apa yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yg terpaksa memakannya dgn tdkk menganiaya & tdk pula melampaui batas, mk sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
~
.
Ada 4 dalil dalam Al Quran yang membolehkan daging babi dalam keadaan darurat..
Tapi tdk ada satu dalilpun yg membolehkan RIBA walaupun dlm keadaan darurat..
.
(Jika ada yg membolehkan riba jika darurat, dalil nya mana..??)
Category: dosa
Segera Tinggalkan Bekerja Di Bidang Riba
Lebih baik kita kehilangan sesuatu karena ALLAH daripada kita kehilangan ALLAH karena sesuatu.
.
“…Dan barang siapa yang mengulangi(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al- Baqarah:275).
.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al- Baqarah:279)
.
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallamjuga bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
.
Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas.
.
Beliau bersabda,
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan
.
“Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripadaberzina 33 kali”.
.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan:
.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.
.
Subhanallah…
Dosa Kecil Tapi Disiksa Dalam Kubur
.
Suatu hari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sedang berjalan bersama para sahabatnya di kota madinah.
.
Saat beliau melewati sebuah kebun, beliau mendengar jeritan yg keras dari dua kuburan yg ada di kebun tersebut.
.
Ternyata kedua orang yg dikubur disana aedang disiksa karena dosa yg mereka lakukan didunia.
.
Beliau bersabda:
“Keduanya disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar, adapun salah seorang dari mereka tidak menjaga diri dari kencing, dan yg kedua sering mengadu domba antara manusia”.
.
Kemudian Rasulullah mengambil sebatang pelepah kurma yg masih muda, lalu membelahnya menjadi dua, lalu menancapkan pelepah kurma itu diatas dua kuburan itu, dan memohonkan kepada Allah agar diringankan azab mereka berdua selama pelepah kurma itu masih basah.
Sakit Penggugur Dosa
Orang yang sakit juga selayaknya semakin bergembira mendengar berita ini karena kesusahan, kesedihan dan rasa sakit karena penyakit yang ia rasakan akan menghapus dosa-dosanya. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
.
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ
.
“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 651
Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
.
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ
.
“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” HR. Muslim no. 2572
Bergembiralah saudaraku, bagaimana tidak, hanya karena sakit tertusuk duri saja dosa-dosa kita terhapus. Sakitnya tertusuk duri tidak sebanding dengan sakit karena penyakit yang kita rasakan sekarang.
Sekali lagi bergembiralah, karena bisa jadi dengan penyakit ini kita akan bersih dari dosa bahkan tidak mempunyai dosa sama sekali, kita tidak punya timbangan dosa, kita menjadi suci sebagaimana anak yang baru lahir. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
.
مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ
حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ
.
“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun.” HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan lainnya, dan dinyatakan hasan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399
Hadits ini sangat cocok bagi orang yang mempunyai penyakit kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan vonis dokter mengatakan umurnya tinggal hitungan minggu, hari bahkan jam. Ia khawatir penyakit ini menjadi sebab kematiannya. Hendaknya ia bergembira, karena bisa jadi ia menghadap Allah suci tanpa dosa. Artinya surga telah menunggunya.
Nikah Mahal Zina Murah
Ketika Nikah Semakin Mahal dan Zina Semakin Murah
.
Pada zaman sekarang ini telah kita ketahui bersama, kemaksiatan semakin merajalela, terutama perzinaan. Anak muda bukan mahram saling berpegangan, berboncengan tanpa rasa malu karena telah menjadi hal yang lumrah dalam keseharian mereka. Kita sebagai generasi muslim yang berilmu berlindung dari hal-hal semacam itu. Untuk menghindari perbuatan zina, alangkah baiknya kita simak hadits berikut ini :
.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1]
.
Kalau kita kembalikan tujuan menikah kepada hadits di atas, maka akan kita dapati alangkah besarnya manfaat menikah, karena dalam menjaga kita dari perbuatan zina, dan jika kita belum mampu untuk menikah, maka hendaknya kita berpuasa. .
Opini yang ada di masyarakat zaman sekarang adalah, pernikahan adalah sesuatu yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, padahal kalau kita membaca hadits, maka kita akan dapati bahwa pernikahan dalam dilangsungkan dengan sederhana, misalkan dalam hal ini adalah mahar. Banyak hadits yang menerangkan tentang mahar
Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
.
خَيْـرُ النِّكَـاحِ أَيْسَـرُهُ.
.
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’”[2]
.
Dalam riwayat Ahmad:
.
إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَْسَرُهُ مُؤْنَةً.
.
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”[3]
.
Sehingga, alangkah baiknya kita luruskan niat dan tujuan kita jika ingin menikah, dan menikah tidaklah harus mahal, yang terpenting adalah terpenuhinya rukun dan syaratnya secara syar’i.

