Ya, kita dilarang untuk mengawali mengucap salam kepada teman kita yang non muslim, coba perhatikan hadits berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Lalu bagaimana cara menjawab salam jika teman non muslim kita yang mengucapkan salam terlebih dahulu?
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?”
Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Adapun maksud hadits, “Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al Munawi dalam Faidul Qodir (6: 501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Category: dalil
Menghadapi Imam Yang Pakai Qunut Subuh
Apakah qunut subuh itu ada dalilnya?
.
Qunut subuh itu ada dalilnya…
Qunut subuh terus menerus ada dalilnya Haditsnya dhoif… .
Dhoif itu artinya apa? Lemah…
Lemah itu boleh dipakai atau tidak? Nggak boleh dipakai!!!
Hadits nya ada tapi Dhoif, kalau dhoif berarti tdk boleh dipakai!!! .
APAKAH MEREKA QUNUT SHUBUH???? .
.
Bahkan ada seorang anak sahabat nabi bernama Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?
.
” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!
.
Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany. [4]
.
BAGAIMANA SIKAP KITA SEBAGAI MAKMUM KETIKA SHALAT DIBELAKANG IMAM YG PAKE QUNUT?
.
Ya kita perbanyak baca pujian kepada Allah (Tanpa Mengangkat Tangan) bisa kita baca Rabbana wa lakal hamdu terus kita ulang-ulang sampai 10X tdk ada masalah, Bahkan Nabi pernah membaca Li Rabbiyal Hamdu… Li Rabbiyal Hamdu… Li Rabbiyal Hamdu… Terusssss sebanyak-banyaknya sebab saat itulah saat kita memuji kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. .
Mereka Qunut biarkan Mereka Qunut, kita baca pujian kepada Allah..JANGAN IKUT QUNUTNYA MEREKA.
Tapi kalau Imam Sujud kita wajib ikut karena kita bermakmum dengan Imam tidak boleh kita menyalahi imam, TAPI KALAU IMAM BERBUAT BID’AH KITA TIDAK BOLEH IKUT BID’AH NYA.
JELASSSSS?
Hukum Beribadah Ngawur Dan Kreatif Tanpa Dalil
Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, IG, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan.
Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?”
.
Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,
.
الأصل في العبادات التحريم
.
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
.
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).
.
